Rabu 02 Jul 2025 19:30 WIB

Kejagung Periksa Diamond Solo Convention Center Milik Sritex

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus terkait dengan Sritex dengan melakukan pemeriksaan di Diamond Solo Convention Center (DSCC), Rabu (2/7/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan dua hari setelah penggeledahan di rumah pribadi milik Iwan Kurniawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex.

Baca Juga

“Memang dari Kejaksaan Agung ada agenda untuk penyidikan kembali di Kota Solo untuk mempermudah mendapatkan data dan dokumen. Ini proses, jadi kami ikuti saja,” kata Iwan Kurniawan Lukminto saat ditemui awak media, Rabu (2/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berjalan lancar. “Penyelidikan sekitar 4 jam,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, menegaskan bahwa kedatangan Kejagung kali ini fokus pada pengecekan dan permintaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Sritex.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement