Ahad 30 Oct 2022 22:53 WIB

Polresta Cirebon Tarik Semua Blangko Tilang Manual dari Anggota

Ia menuturkan sampai saat ini penerapan tilang elektronik memang belum dilakukan.

Polantas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Polantas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menarik semua blangko tilang manual dari anggota satuan lalu lintas, dalam rangka meniadakan tilang manual dan mengedepankan teguran secara humanis.

"Kami sudah menarik semua blangko tilang yang ada di anggota Satlantas Polresta Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Ahad (30/10/2022).

Baca Juga

Arif mengatakan, penarikan blangko tilang manual tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, bahwa jajaran Polri tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual.

Menurutnya, dengan sudah tidak adanya tilang manual, maka pihaknya melakukan operasi lalu lintas dengan cara humanis, di mana ketika ada warga atau pengendara yang melanggar, maka dikenakan teguran, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Selain itu lanjut Arif, pihaknya terus melakukan patroli humanis di titik keramaian, agar masyarakat atau pengguna jalan bisa semakin taat peraturan.

"Selama operasi ini, kami hanya memberikan teguran, agar masyarakat taat lalu lintas," ujarnya.

Arif menambahkan kegiatan patroli humanis itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, agar semakin taat aturan, karena ke depannya penilangan dilakukan secara elektronik.

Ia menuturkan sampai saat ini penerapan tilang elektronik memang belum dilakukan, karena masih dalam proses pemenuhan sarana dan prasarana penunjang.

"Ke depan kami akan menggunakan tilang elektronik, jadi diharapkan para pengendara semakin taat aturan berlalu lintas," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement