REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas Polri menghapus tilang secara manual dan mengutamakan penindakan pelanggaran secara elektronik. Tilang manual selama ini menjadi biang pungutan liar (pungli).
"Saya mendukung kemajuan yang luar biasa di Polri, terutama Korlantas. Penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara," kata Andi keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Ia berharap kebijakan Kapolri menghapus tilang secara manual atau fisik dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada Polri yang saat ini mengalami penurunan dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya. Andi Rio berharap Kapolri dapat terus memperbaiki institusi Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu mendorong Korlantas Polri dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya. "Namun, hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah," ujarnya.
Menurut dia, Polri harus mempersiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik. "Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," katanya.