REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan belum menerima surat teguran tanpa denda bagi pelanggar lalu lintas. Akibatnya petugas hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kita belum terima. Jadi, saat ini kalau ada yang melanggar, kalau ditemukan oleh petugas yang sedang melakukan pengatur lalu lintas jalan kita memberikan imbauan kepada masyarakat saja," ujar Jhoni, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/11/2022).
Menurut Jhoni, biasanya imbauan itu untuk mengingatkan pengendara agar memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Namun demikian, ia menegaskan, dengan ditiadakannya tilang manual bukan berarti membuat masyarakat bisa melanggar aturan lalu lintas. Justru ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi keselamatan dan kelancaran saat berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," imbau Jhoni.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman menyampaikan akan melakukan uji coba dengan meniadakan penilangan manual selama dua bulan ke depan. Namun, kata dia, anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakan hukum dalam bentuk teguran dan imbauan.
“Meski surat teguran tidak ada dendanya, tapi setidaknya masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain,” kata Karsiman.
Peniadaan tilang manual tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Bahkan instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Kemudian jika ditemukan petugas yang melanggar, akan diberi sanksi internal.