REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Direktur Lalu Lintas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Hilman, mengatakan penghapusan tilang manual hanya sementara waktu. Hilman mengatakan, tilang manual masih tetap diberlakukan terhadap pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan orang lain kecelakaan.
"Bukan penghapusan tilang manual, melainkan peniadaan tilang manual sementara waktu, sampai ada petunjuk lebih lanjut," kata Hilman, Selasa (1/11/2022).
Ia menyebut penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan manual masih akan dilakukan. Bagi pelanggaran yang tidak mengakibatkan kecelakaan, pihaknya menurut Hilman akan memberikan teguran simpatik dan pendataan para pelanggar.
Hilman mengakui saat ini sarana maupun prasarana ETLE hanya ada di Padang belum mencukupi untuk melakukan penerapan ETLE. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan penambahan ke Korlantas sarana dan prasarana ETLE di Padang.
"Saat ini hanya ada sepuluh kamera ETLE di Padang dan sepuluh kamera pengawas. Seharusnya setiap ruas jalan harus tercover dengan kamera ETLE ini, kita sudah meminta pengajuan penambahan ke Korlantas," ujar Hilman.
Selain meminta penambahan kamera ETLE, pihaknya juga telah mengajukan penambahan kamera mobile untuk mengoptimalkan penerapan ETLE.
Hilman mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalulintas meski tidak ada lagi tilang manual. Apalagi saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian cukup tinggi.