Selasa 01 Nov 2022 18:23 WIB

Dishub Sanksi Operator TransJakarta Terkait Kecelakaan di Kebon Sirih

Kecelakaan itu menyebabkan satu lansia tewas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta terkait kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kecelakaan itu menyebabkan satu lansia tewas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (1/11/2022) menjelaskan, kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT TransJakarta. Sedangkan sanksi kepada BUMD bidang transportasi itu dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan. 

Baca Juga

Sanksi dilakukan dengan pemotongan subsidi (Public Service Obligation/PSO) di masa mendatang. "Kepada operator, pihak TransJakarta ada pemotongan kilometer dan Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin.

Meski demikian, Syafrin menyebutkan, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kecelakaan Jumat (28/10) malam lalu. Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan dan kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. "Hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," kata Syafrin.

Skorsing yang diberikan kepada jurumudi tersebut, Syafrin mengatakan, sudah sesuai karena telah jelas diatur dalam Standar Operasional (SOP). Aturan itu mengamanatkan bahwa pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia (lansia) tewas akibat tertabrak bus TransJakarta di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Edi Purwanto mengatakan, seorang pejalan kaki berusia 62 tahun berinisial FNR tertabrak salah satu armada TransJakarta, Jumat (28/10) pukul 21.30 WIB.

Edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11/2022) mengatakan, korban meninggal dunia saat dalam perawatan pada Sabtu. "Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar. Meninggal dalam perawatan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement