REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta asosiasi pariwisata dalam hal ini Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali untuk turut membantu mensosialisasikan aturan baru pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Dalam keterangan yang dikutip Antara di Denpasar, Selasa (26/9/2023), Sang Made mengajak para general manager ini untuk bergotong royong menuju penerapan kebijakan yang mulai berlaku 14 Februari 2024 mendatang. “Prioritas pertama adalah penanganan sampah dan kedua adalah pelestarian budaya. Tolong digemakan agar tidak ada resistensi,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu.
Arahannya adalah IHGMA Bali agar menggaungkan ini kepada wisatawan di hotel masing-masing, sehingga wisatawan asing tidak akan salah tafsir ketika dimintai retribusi sebesar Rp 150 ribu saat tiba di Bali. Begitu pula agar mereka mendukung kebijakan Pemprov Bali yang bertujuan menciptakan pariwisata yang berkelanjutan.
Jajaran IHGMA Bali mengaku sepakat dengan arahan Pj Gubernur Bali, apalagi dari pengalaman mereka nyatanya wisatawan asing khususnya Eropa mendukung adanya pungutan ini.
Umumnya, wisatawan asing justru bangga ketika membayar pungutan yang berarti mereka turut andil dan berkontribusi terhadap pelestarian budaya Bali, asalkan peruntukannya jelas dan dilaksanakan secara transparan.
Demi menjaga ekosistem pariwisata yang baik, selain meminta bantuan asosiasi dalam mensosialisasikan aturan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing, Sang Made juga berupaya mendorong percepatan pembangunan transportasi publik.
“Saya lihat sudah mendesak. Bali perlu transportasi publik,” ujar Mahendra yang menilai ini adalah waktu yang tepat untuk mengembangkan transportasi publik.
Menurut Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri itu, transportasi publik merupakan suatu keharusan yang perlu dilakukan untuk mengembangkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Kalau kita kerjakan setelah macet akan susah. Sebelum parah kita eksekusi dulu,” kata dia.