Dia menambahkan, beberapa lembar girik yang dimiliki Didi telah disimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Jakarta, yang ternyata tidak memiliki kaitan dengan lahan Jatikarya di Kota Bekasi yang dimiliki Mabes TNI. Gugatan perdata yang pernah diajukan Didi terhadap Kabaranahan Kemenhan dan Mabes TNI sebelum perkara disidangkan, kata dia, gugatannya telah dicabut.
Sejak itu, menurut Julius, Didi tidak pernah lagi mempermasalahkan tentang kepemilikan lahan Jatikarya. Karena itu, ia heran, sekarang Didi muncul dan mengeklaim sebagai pemilik lahan dan meminta uang ganti rugi Rp 218 miliar.
"Dengan demikian, TNI berharap agar informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi yang berlangsung dan kami siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan. Terima kasih atas perhatian yang diberikan," kata Julius.