Senin 25 Sep 2023 20:08 WIB

Rafael Alun Disebut Pimpin Rapat Konsultan Pajak PT Arme

Dalam sidang, Rafael Alun disebut memimpin rapat konsultan pajak PT Arme.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dalam sidang, Rafael Alun disebut memimpin rapat konsultan pajak PT Arme.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dalam sidang, Rafael Alun disebut memimpin rapat konsultan pajak PT Arme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai petinggi perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Bahkan, Rafael Alun sempat memimpin rapat perusahaan itu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh eks pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Rafael. Mulanya, Ary mengakui pernah menjadi pegawai di Ditjen Pajak sebelum berganti haluan karier. Sepanjang pengetahuannya, pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja di sektor konsultan pajak. 

Baca Juga

Ary menyebut Rafael Alun sering datang ke kantor PT Arme. Kedatangannya dalam rangka menanyakan perkembangan penanganan klien yang diurus PT Arme. 

"Dalam kapasitas apa? Kan istri terdakwa yang selaku pemegang saham?" tanya JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). 

"Ya de jure-nya pak. Secara tertulis, itu istri beliau. Tapi, kita tahu bahwa beliau barang kali mewakili istrinya, saya tidak tahu itu. Tapi, dalam keseharian, dalam pelaksanaan operasional perusahaan itu, beliau turut serta memantau," jawab Ary. 

Ary tak mengetahui seberapa jauh kekuasaan Rafael Alun di perusahaan itu. Hanya saja, Rafael Alun disebutnya duduk sebagai dewan komisaris PT Arme. Sedangkan istri Rafael merupakan pemegang saham PT Arme. 

"Apa (Rafael) juga mengambil keputusan?" tanya JPU KPK. 

"Itu saya tidak tahu, boleh lebih spesifik?" tanya balik Ary kepada JPU KPK. 

"Pernah ada rapat di Arme?" tanya JPU KPK. 

"Iya," jawab Ary. 

"Terdakwa ini hadir?" tanya JPU KPK lagi. 

"Hadir, sepengetahuan saya hadir," jawab Ary.

"Yang memimpin kadang pak Alun, kadang Pak Ujeng selaku presdirnya," lanjut Ary. 

Walau demikian, Ary tak mengetahui secara spesifik isi rapat yang dipimpin Rafael Alun. Sebab urusan operasional perusahaan tak dipegang Rafael. 

"Pas rapat, terdakwa biasa ngomong apa? Mengarahkan manajemen?" tanya JPU KPK. 

"Kalau untuk direksional operasional, itu yang biasa mengarahkan Pak Wiwit sebagai direktur operasional," jawab Ary. 

Ary pun juga tak mengetahui tindak tanduk istri Rafael Alun selama menjadi pemegang saham PT Arme. "Istri terdakwa ikut operasional?" tanya JPU KPK. 

"Sepengetahuan saya, istri pak Alun tidak terlibat dalam day to day-nya Pak," jawab Ary. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement