Senin 25 Sep 2023 17:48 WIB

Rafael Alun Trisambodo Akui Nyambi Jadi Konsultan Pajak

KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengakui pekerjaan sampingannya sebagai petinggi konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Rafael tak menampik pekerjaan itu dilakoninya saat masih berstatus pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut dikatakan Rafael menanggapi keterangan mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk dirinya. Ary menyebut Rafael memiliki double job di PT Arme dan Ditjen Pajak. Tindakan Rafael ini menurut kesaksian Ary bertentangan dengan prinsip etik Ditjen Pajak.

Baca Juga

"Saya sudah mendengarkan apa yang Dikatakan para saksi. Semua benar, yang mulia," kata Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).

Rafael tak lagi memungkiri terlibat aktif di PT Arme sebagai dewan komisaris seperti disampaikan Ary. Rafael seolah berusaha agar istrinya yang merupakan memegang saham di PT Arme tak disalahkan.

"Perlu saya tegaskan disini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar," ujar Rafael.

Rafael juga membantah bahwa istrinya mengikuti rapat PT Arme. Rafael seolah mensinyalkan lebih banyak aktif di PT Arme ketimbang istrinya. "Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," ujar Rafael.

Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung menyela kata-kata Rafael Alun. Majelis meminta Rafael bersabar menunggu giliran untuk memberikan pendapatnya. "Nanti keterangan saudara ya, ada waktunya," ujar Hakim ketua Suparman Nyompa.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement