Senin 25 Sep 2023 19:03 WIB

Saksi Ahli Temukan Fakta Baru, Truk tak Layak Dioperasikan Saat Kecelakaan Simpang Bawen

Truk ini sejak 2015 tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Barang bukti Truk tronton Nissan Diesel bernomor polisi AD 8911 AI yang mengalami rem blong di jalur utama Semarang- Solo, tepatnya di simpang exit tol Bawen, Kecamatan  Bawen Kabupaten Semarang di amankan di kantor Unit Lakalantas Polres Semarang di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (24/9). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Foto:

Sementara, untuk kernet truk tronton atas nama Triyanto (33), sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. “Kepada yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan,” tegas kapolres.

Terkait dengan pemeriksaan saksi ahli terhadap kondisi fisik kendaraan, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono menyampaikan dari telah ditemukan fakta sistem pengereman pada truk tronton ini tidak berfungsi dengan baik.

Hal ini disebebkan oleh oli rem sistem pengereman ternyata kosong (sudah habis). Kemudian selang dari tabung yang ternyata gas/ anginnya juga habis. “Dua faktor inilah yang menyebabkan fungsi pengereman truk tronton tidak bekerja dengan baik,” tegasnya.

Sedangkan dari pengecekan data, lanjut Tri Martono, ditemukan fakta bahwa kendaraan truk ini sejak 2015 tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR). “Oleh karena itu, dari temuan inilah kami juga bisa memastikan jika kendaraan tersebut tidak terjamin keselamatannya, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kemarin,” tegasnya.

Lebih rinci, Slamet Wijiyanto, perwakilan PT Astra UD Trucks Semarang terkait tidak berfungsinya sistem pengereman karena ada kerusakan pada silinder roda juga ada keausan di master silinder dan keausan pada pipa.

Sensor tak difungsikan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement