REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Pengemudi truk tronton Nissal Diesel bernomor polisi AD 89 11 IA, Agus Riyanto (44 tahun) terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 12 juta. Penyidik Satlantas Polres Semarang telah menetapkannya sebagai tersangka, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa di simpang exit Tol Bawen, akhir pekan kemarin.
Atas kelalaiannya, Warga Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini disangkakan telah memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, penetapan pengemudi truk tronton sebagai tersangka ini, didasarkan pada hasil gelar perkara serta hasil pemeriksaan saksi ahli. Yakni saksi ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
“Dalam hal ini dari Astra UD Trucks Semarang,” tegas kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).
Terhadap pengemudi ini, lanjut Oka, telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Semarang dan Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009.
Nasib kernet truk...