Ahad 24 Sep 2023 20:19 WIB

IM57+ Institute: Pertemuan di Lantai 15 Gedung KPK Buktikan Hilangnya Marwah KPK

Praswad menilai KPK saat ini tunduk pada tekanan dari institusi lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyoroti dugaan pertemuan antara tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dan pihak dari instansi lain di lantai 15 gedung KPK. Pertemuan itu diduga terjadi atas izin pimpinan KPK. 

Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha menilai pertemuan tersebut membuktikan KPK saat ini tunduk pada tekanan dari instansi lain. Dengan demikian, isu kian lemahnya KPK bukan lagi isapan jempol. 

Baca Juga

"Apabila betul kondisi tersebut yang terjadi, izin tersebut menunjukkan bahwa marwah pimpinan dan institusi KPK sudah menghilang," kata Praswad dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (24/9/2023). 

Praswad heran dengan tekanan yang jelas-jelas melanggar aturan dapat terjadi di kantor KPK sendiri. Padahal KPK dikenal sebagai organisasi “zero tolerance” terhadap hal semacam itu. 

Apalagi Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK disebutkan insan KPK untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. 

"Ini menunjukkan betapa mudahnya intervensi dilakukan," ujar Praswad. 

Praswad mengamati tekanan terhadap pimpinan KPK tidak terlepas dari catatan panjang sejarah lemahnya integritas KPK dengan berbagai kontroversi. Catatan hitam tersebut membuat petinggi lembaga instansi lain berani menekan pimpinan KPK.

"Dan ini terbukti bisa terjadi dengan mudah," ujar Praswad. 

Selain itu, Praswad menilai pimpinan KPK saat ini tidak menerapkan prinsip persamaan di depan hukum. Hal ini ditunjukkan dari pimpinan KPK yang seharusnya menolak permintaan pertemuan tersebut. 

Sebab untuk bertemu dengan tahanan KPK haruslah memenuhi prosedur melalui Rutan KPK dan bukan di lantai 15 Gedung KPK tempat di mana ruangan para pimpinan berada. Hal ini diatur dalam Perdewas KPK No. 01/2020 yang menyebutkan insan KPK wajib untuk menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik KPK terkait persamaan di depan hukum," ujar Praswad. 

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menerima laporan adanya dugaan tahanan menemui Pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Menurut Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam laporan itu, sosok pimpinan yang diadukan adalah Johanis Tanak.

"Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata Harjono, Kamis (14/9/2023).

Namun, Harjono belum menjelaskan lebih terperinci mengenai laporan tersebut. Dia hanya menyebut, hingga kini pihaknya masih mendalami laporan itu. 

Adapun, Dadan Tri Yudianto tercatat merupakan eks Komisaris Independen Wika Beton yang kini mendekam di Rutan KPK lantaran terjerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement