Jumat 22 Sep 2023 23:20 WIB

Warga Terdampak Proyek Tol Solo-Yogya Bantah Pernyataan Bupati Klaten Soal Mediasi

Warga terdampak proyek tol Solo-Yogya berharap dapat ganti rugi yang pantas.

Eksekusi paksa untuk proyek jaln tol Solo-Yogya
Foto: dok web
Eksekusi paksa untuk proyek jaln tol Solo-Yogya

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Malang nian nasib warga Desa Pepe, Klaten. Mereka terdampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya sehingga harus angkat kaki dari tempat tinggal yang sudah lama mereka tempati. 

Mereka menjadi korban eksekusi pembangunan jalan tol Solo-Yogya. Sebelumnya mereka sudah menempuh berbagai cara untuk mempertahankan hunian dan lahan, tapi belum menghasilkan ganti rugi yang pantas.

Baca Juga

Mereka  membantah pernyataan Bupati Klaten Sri Mulyani yang menyebut proses mediasi sudah berlangsung berkali-kali. Warga bahkan menuding Bupati Sri melakukan pembohongan publik karena mengklaim sudah menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga.

“Ibu Bupati (Klaten) mengatakan sudah terjadi mediasi beberapa kali itu pembohongan publik. Disediakan tempat tinggal, tempat tinggal yang mana? Saya tahunya hanya lewat media. Secara resmi tertulis ditujukan kepada saya dan warga terdampak yang lain tidak pernah ada. Misalnya, 'Pak Hartono mau tempat tinggal di mana (setelah eksekusi)?' Tidak pernah ada surat tertulis seperti itu,” kata Hartono, salah seorang warga yang kini belum menerima ganti rugi pada Kamis (21/9) kemarin.

Bagi Hartono, sikap Bupati Sri tidak mencerminkan sikap seorang kepala daerah yang baik. Hartono berharap Bupati Sri justru mau datang dan mengajak dialog warga untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

"Maunya apa ta, Pak Hartono? Kok sampai mengajukan gugatan itu kenapa? Ini kok malah katanya siap menghadapi gugatan,” ujar Hartono.

Didik Mujiono, warga terdampak lainnya mengaku tidak habis pikir juga mengapa Bupati Klaten Sri Mulyani bersikap demikian. Menurut Didik yang juga ketua RT di pemukiman terdampak tersebut, respons Bupati Sri yang demikian menunjukkan dirinya memang tidak mengayomi masyarakat. 

"Itu berarti Bupati (Sri Mulyani) memang tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas Didik.

Seperti diketahui, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembongkaran (eksekusi) lahan jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten pekan lalu. Selain Presiden Joko Widodo dan Gubernur Ganjar Pranowo, Bupati Sri Mulyani juga ikut menjadi salah satu tergugat lainnya. 

Menanggapi hal ini, Bupati Sri Mulyani mengaku kaget. Bupati Sri Mulyani tetap mempersilakan penggugat untuk menyampaikan unek-uneknya. Bupati bahkan mengaku sudah menyiapkan dan memerintahkan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk menghadapi gugatan tersebut. 

“Apa pun kan kita bekerja sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Kami sudah mediasi, kami sudah berupaya. Ganti rugi juga sudah. Kalau negara sudah membutuhkan untuk kepentingan bersama, ya, memang harus legowo. Kalau ga legowo, menggugat, ya monggo saja. Kalau digugat, ya, bagian hukum saya yang akan jalan,” ujar Sri Mulyani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement