REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan pelajar SMP baik negeri maupun swasta di Kota Padang membawa kendaraan ke sekolah. Surat edaran ini bentuk penegasan Pemerintah Kota Padang pasca-insiden seorang pelajar SMP berinisial MHA (13 tahun) melakukan freestyle sepeda motor gaya standing sepulang sekolah.
Sepeda motor itu lalu menabrak dinding. Aksi gaya-gayaan MHA, mengakibatkan tewasnya Gian Septiawan Ardani, bocah SD 8 tahun, tertimpa dinding saat mengambil wudhu. MHA kini telah berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan, secara aturan pelajar SMP memang tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Pelajar harus diantar orang tua atau memanfaatkan angkutan umum.
“Kami akan pertegas aturan ini dan menyampaikan ke para guru-guru melalui surat edaran. Surat edaran ini berisikan pelarangan bagi siswa untuk tidak membawa kendaraan atau sepeda motor ke sekolah,” ujar Yopi, Jumat (22/9/2023).
Yopi menyebut pelajar SMP masih masuk kategori anak di bawah umur yang belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian menurut Yopi, para pelajar ini jarang melengkapi aturan berlalu lintas seperti mengunakan helm.
“Jarang pakai helm, ugal-ugalan. Masih di bawah umur, tentunya belum memiliki SIM,” ujar Yopi.
Kelalaian orang tua...