Kamis 21 Sep 2023 18:39 WIB

Polisi Kedepankan Upaya Damai Kasus Anak Tewas Tertimpa Tembok Parkiran Masjid Saat Wudhu

Ibu almarhum Gian, Nova Deswita, mengaku sudah ikhlas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Wudhu (ilustrasi).
Wudhu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan dalam kasus tewasnya Gian Septiawan Ardani (8 tahun) tertimpa dinding parkiran masjid saat mengambil wudhu. Gian tertimpa dinding karena ulah pelajar SMP berinisial MHA (13) yang melakukan freestyle sepeda motor dengan cara standing pada Senin (18/9/2023).

MHA saat ini telah berstatus anak berkonflik dengan hukum. "Tentu upaya yang kami lakukan memang kami kedepankan diversi," kata Dedy, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Dedy mendapat informasi adanya upaya damai dari kedua belah pihak keluarga. Lantaran keduabelah pihak keluarga MHA dan keluarga Gian masih ada ikatan tali persaudaraan. Namun, perdamaian itu belum disampaikan secara resmi ke kepolisian. 

"Jadi walaupun sudah berdamai, proses hukum terus berjalan. Karena ini bukan delik aduan. nanti dalam prosesnya nanti perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah proses lebih lanjut," ucap Dedy.

Dedy menambahkan jika upaya perdamaian tidak kunjung mendapatkan titik temu maka proses hukum peradilan anak tetap dilakukan. "Karena anak-anak, amanah undang-undang kalau memang kedua belah pihak sudah punya etikat melakukan perdamaian, itu yang akan dikedepankan. Tapi jika perdamaian tidak kunjung mendapatkan titik temu proses hukum peradilan anak tetap dilakukan," ujar Dedy menambahkan. 

Terhadap MHA, kata dia, belum dapat dilakukan penahanan badan karena masih berumur 13 tahun. Sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, syarat penahan harus berumur 14 tahun.

MHA dalam kasus ini dijerat Pasal 359 KUHP karena lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement