Selasa 19 Sep 2023 20:04 WIB

Demokrat Kritik Kewenangan Otorita IKN yang Overlapping

Fraksi Demokrat mengkritik kewenangan otorita IKN yang overlapping.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Fraksi Demokrat mengkritik kewenangan otorita IKN yang overlapping.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Fraksi Demokrat mengkritik kewenangan otorita IKN yang overlapping.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR menyetujui dengan catatan atas pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Secara khusus, mereka menyoroti kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki kewenangan yang sangat besar.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, menjelaskan, Otorita IKN lewat revisi UU IKN akan menjadi pengelola anggaran/barang, bukan lagi sebagai pengguna. Hal tersebut dinilainya akan bertubrukan dengan kewenangan kementerian/lembaga lain.

Baca Juga

"Kewenangan khusus tersebut dianggap sangat besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan juga berpotensi melahirkan kewenangan yang overlapping, khususnya dengan kementerian/lembaga lain," ujar Muraz dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (19/9/2023).

"Sehingga semakin memperkuat persepsi melemahnya fungsi negara kesatuan di ibu kota Nusantara. Karena itu, pengawasan Otorita IKN harus dilakukan secara ketat agar proses check and balances tetap terlaksana," sambungnya.

Otorita IKN juga dipandangnya memiliki tiga kewenangan sekaligus ketika menjalankan tugasnya untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Pertama, statusnya pemerintah daerah khusus akan setara dengan pemerintah provinsi.

Kedua, Otorita IKN yang setingkat kementerian/lembaga yang tentunya memiliki kewenangan layaknya kementerian. Terakhir adalah Badan Usaha Otorita yang akan memiliki fungsi mirip dengan BUMN dan bisa mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan status ini jika (tidak) dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerancuan nomenklatur atas posisi Otorita IKN dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Sehingga dapat menyebabkan kebingungan dalam sistem pengawasan kelembagaan ke depannya," ujar Muraz.

Selain itu, harus dipastikan tenggang waktu dari perubahan status Otorita IKN menjadi pemerintah daerah khusus. Tujuannya agar tidak menambah kegamangan dan akan berpengaruh terhadap kepastian hukum dari kerja sama terkait pemberian dan pembayaran utang untuk pembangunan IKN.

"Kondisi ini tentunya harus dicari jalan tengahnya agar sesuai dengan konstitusi negara Indonesia dan undang-undang eksisting," ujar Muraz.

Di samping itu, revisi UU IKN dilakukan setelah pelaksanaannya dilakukan selama satu setengah tahun. Hal tersebut tentu tak bisa merekam kinerja dari Otorita IKN yang memiliki tugas berat dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

"Selain itu dalam proses pembangunan dan pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus, tidak sepantasnya negara menekan dan membebani badan otorita melampaui kemampuannya dalam membangun dan memindahkan ibu kota negara," ujar Muraz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement