Selasa 19 Sep 2023 16:34 WIB

Komisi II DPR: Revisi UU IKN Buat Otorita Jadi Pengelola Anggaran

DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU IKN ke rapat paripurna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi tersebut akan menguatkan tiga hal.

Pertama adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

Baca Juga

"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang," ujar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (19/9/2023).

Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di Ibu Kota Nusantara dalam mendukung investasi.

Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di ibu kota Nusantara.

Revisi UU IKN juga melakukan perubahan terhadap empat poin utama, yakni kluster nomor dua menyangkut pertanahan dan kluster nomor tiga menyangkut pengelolaan keuangan. Kemudian, kluster nomor tujuh menyangkut tata ruang dan kluster nomor sembilan menyangkut jaminan keberlanjutan.

Selain itu, revisi UU IKN juga bertujuan untuk mewujudkan ibu kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan. Serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara dipandang perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Junimart.

Visi Ibu Kota Nusantara sendiri akan menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional. Serta kontribusi aktif bagi dunia melalui penanganan perubahan iklim, perlindungan, dan konservasi biodiversitas.

"Serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan konsep pendekatan pembangunan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas atau dikenal dengan smart city," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

photo
Cover infografis Softbank Batalkan Rencana Investasi di Ibu Kota Nusantara - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement