Sabtu 16 Sep 2023 09:15 WIB

Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Usul Moratorium Penempatan TNI/Polri di Obvitnas

Tim menilai TNI dan Polri menjadi institusi yang banyak terlibat konflik agraria.

Anggota Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait rekomendasi hukum yang diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait rekomendasi hukum yang diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan baru anggota TNI dan Polri di objek-objek vital nasional (obvitnas). Tim ini merupakan bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada Presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan moratorium itu berlangsung sampai ada hasil kajian independen. Antara lain mengenai aturan, kebijakan, prosedur dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.

Baca Juga

“Penempatan TNI/Polri untuk pengamanan objek vital itu didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup karena mereka mengharapkan ada moratorium melihat ekses yang selama ini muncul. Keberadaan institusi tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa untuk perusahaan-perusahaan swasta. Itu perlu dilihat apa sudah tepat? Saya kira itu yang didorong,” kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional Rifqi Sjarief Assegaf, Jumat (15/9/2023).

Kelompok Kerja 2 Bidang Reformasi Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam hasil kajiannya merekomendasikan ada kajian independen yang meneliti kembali hubungan penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional. Selain itu juga terkait aktivitas korporasi lainnya dengan kondisi keamanan, HAM, dan konflik SDA.

Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan Menko Polhukam menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen. Tugas tim independen ini mengkaji persoalan itu sekaligus merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait.

Kajian dan rumusan terkait itu ditargetkan dapat rampung pada Desember 2023. Kemudian, tindak lanjutnya, rekomendasi itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.

Tim Percepatan Reformasi Hukum pun mengusulkan TNI dan Polri menerbitkan SK atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI yang menghentikan sementara penempatan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional sampai ada hasil kajian dan rekomendasi dari tim independen bentukan Menko Polhukam RI.

Moratorium itu diharapkan berlangsung pada Desember 2023. Dalam dokumen rekomendasinya yang diserahkan ke Presiden RI, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri menjadi institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan SDA.

Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai penempatan polisi dan prajurit TNI hanya meneruskan pendekatan represif tanpa menyelesaikan akar masalah dari adanya gangguan-gangguan keamanan terhadap objek vital nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement