Jumat 15 Sep 2023 18:12 WIB

Polisi Tangsel Tangkap Penadah Motor Curian di Pandeglang

Polisi mengamankan 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi tangan diborgol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN(38 tahun) di Pandeglang, Banten, Jumat (15/9/2023).

Wakapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro mengatakan kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor oleh korban warga Kecamatan Setu. "Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat," katanya.

Baca Juga

Ia menerangkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya, menumpang dan sempat meminjam kendaraannya.

Kemudian, korban sempat diajak berkeliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, tetapi kemudian korban mendadak diturunkan di suatu tempat.

"Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk," jelasnya.

Tim Satreskrim Polres Tangsel dalam hal ini berhasil mengamankan dari aksi kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

"Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement