Jumat 15 Sep 2023 16:33 WIB

Meski Gugatan Ditolak, Wali Siswa SDN 1 Pondok Cina: Kita Masih Solid!

Meski gugatan ditolak PTUN Bandung, wali siswa SDN 1 Pondok Cina tetap solid.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah relawan membentangkan spanduk saat rencana pengosongan aset di SDN Pondok Cina 1, Depok. Meski gugatan ditolak PTUN Bandung, wali siswa SDN 1 Pondok Cina tetap solid.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah relawan membentangkan spanduk saat rencana pengosongan aset di SDN Pondok Cina 1, Depok. Meski gugatan ditolak PTUN Bandung, wali siswa SDN 1 Pondok Cina tetap solid.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mengatakan pihaknya masih solid dan akan terus memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya. Tim kuasa hukum dan para orang tua sedang memikirkan upaya selanjutnya usai gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Insya Allah orang tua dari penggugat insya Allah masih solid. Kita masih berupaya, mengupayakan keadilan untuk kepentingan anak-anak," jelas perwakilan wali murid SDN Pondok Cina 1, Hendro Isnanto, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, orang tua dan tim advokasi masih mendiskusikan langkah lanjutan yang akan dilakukan. "Orang tua masih mendiskusikan ini yang jelas kita akan terus berupaya, mau sampai tingkat apapun akan kita jalani," katanya.

Terkait ditolaknya gugatan wali murid, ia mengatakan para orang tua merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Padahal banyak fakta di persidangan yang dinilainya justru menguatkan gugatan wali murid.

Dia menyebut banyak fakta di persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim PTUN Bandung. Bahkan beberapa fakta membuat pihak Pemerintah Kota Depok justru terpojok dalam pengadilan.

"Kalau fakta persidangan jelas bahkan dari sisi mereka kesalahan tidak ditolerir oleh hakim. Memang kalau kita selalu penggugat pasti mengharap menang, apalagi di persidangan saya nilai akan seperti itu. Kalau fakta di persidangan justru kita terpojok ya kita terima, tapi ini fakta di persidangan dan putusan berbeda. Tapi bagaimanapun kita hargai keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement