Selasa 12 Sep 2023 17:01 WIB

PTUN Bandung Tolak Gugatan Soal Lahan SDN Pondok Cina 1, Ini Respons Orangtua Murid

Orangtua murid mengaku akan berupaya sekolah anaknya tidak direlokasi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Para wali murid SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa (8/8/2023). Mereka mengaku yakin dapat memenangkan gugatan terkait relokasi sekolah yang direncanakan oleh Pemkot Depok.
Foto: Dok Republika
Para wali murid SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa (8/8/2023). Mereka mengaku yakin dapat memenangkan gugatan terkait relokasi sekolah yang direncanakan oleh Pemkot Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Wali Kota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.

Menanggapi ini, para orang tua mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan majelis hakim. Putusan ini disebut hanya menonjolkan hal-hal yang bersifat administratif.

Baca Juga

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri, sebagaimana prinsip dalam putusan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana ‘Demi Keadilan-nya?" tutur salah satu orang tua murid, Cicih Kurnaesih dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1. "Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mengatakan putusan PTUN Bandung ini justru melanjutkan kembali pelanggaran hak pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. Putusan ini juga disebut sebagai preseden buruk dalam pengadilan tata usaha.

“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1," ujar Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono.

"Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang," ujarnya menambahkan.

Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina ini berlangsung sejak akhir 2022 lalu. Pemerintah kota berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement