Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan para penggugat lantas tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar ketika membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat pada Kamis. Dalam pertimbangan hukum, hakim MK Arief Hidayat menyatakan Partai Buruh merupakan partai politik yang tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya.
Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR, dan telah memperoleh dukungan suara tertentu. oleh karenanya batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak diberlakukan bagi pemohon.
Terkait kedudukan hukum dua pemohon lainnya, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi, MK merujuk Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2012. Dalam dua putusan tersebut dijelaskan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Bisa juga, perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
"Dalam kaitan ini, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah apakah pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024. Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Arief.
Walau demikian, perbedaan pendapat disampaikan hakim MK Saldi Isra dan Suhartoyo atas putusan tersebut. Keduanya mempunyai alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.