REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan anggota dewan periode 2019-2024 menunggu status pergantian antar waktu (PAW) agar segera diproses pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketiganya adalah Anggara Wicitra Sastroadmidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi.
Anggara Wicitra yang menjabat sebagai ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta bersama anggota Fraksi PSI Idris Ahmad sudah memutuskan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) pada Selasa (12/9/2023). Ketiganya bakal maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI melalui partai berlambang matahari tersebut.
Sementara itu, Viani Limardi dipecat PSI sejak dua tahun yang lalu, dan belum memutuskan partai barunya. Sayangnya, proses pencopotan Viani di DPRD DKI hingga kini tak kunjung terlaksana.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyampaikan, Fraksi PSI sudah mengajukan surat PAW bagi ketiga anggotanya kepada pimpinan DPRD DKI. Dia memastikan bahwa surat resmi PAW telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta.
"Pada 13 September 2023, kami telah mengajukan surat permohonan PAW untuk Sdr. Anggara Wicitra dan Sdr. Idris Ahmad ke DPRD DKI Jakarta. Semua proses internal kami telah rampung dan dokumen administrasi telah kami serahkan sesuai prosedur," kata Elva dalam keterangannya di Jakara, Kamis (13/9/2023).
Adapun terhadap Viani, Elva menyampaikan, pihaknya telah cukup lama pengajuan PAW dilakukan. DPW PSI DKI pun kembali melakukan pengajuan PAW untuk segera diproses pimpinan dewan.
"Sudah hampir dua tahun sejak kami mengajukan PAW untuk beliau dan belum mendapat respons. Oleh karena itu, kami telah kembali mengajukan surat permohonan pada 14 September 2023, meminta Pimpinan DPRD agar segera memproses permohonan PAW Viani," tutur Elva.
Dia meminta agar pengajuan itu segera dilancarkan, sebagaimana fraksi lain di DPRD DKI Jakarta telah melakukan proses PAW dan berlangsung dengan lancar. Elva berharap, keseriusan dari pimpinan DPRD DKI karena menurut penuturannya, semua tata cara dan prosedur telah dijalankan dengan merujuk pada UU Pemda dan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI.
"Fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta sudah melakukan PAW sebelumnya dan semua prosedurnya berjalan lancar tanpa hambatan. Kami berharap mendapatkan perlakuan yang sama dan adil," ujar Elva.