Rabu 11 Oct 2023 15:41 WIB

Dipecat PSI, Viani Limardi Nyaleg dari Partai Gerindra

Viani dipecat PSI akibat kasus dugaan penggelembungan dana reses.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi SH.
Foto: Dok @ms.tionghoa
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi SH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, mengonfirmasi dirinya bergabung dengan Partai Gerindra seusai dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski dirundung kasus penggelembungan dana, Viani bakal kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada tahun depan.

 

Baca Juga

"Insya  Allah (caleg dari Partai Gerindra), makanya nanti kepastiannya di DCT (daftar calon tetap) ya," kata Viani kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan dan pendalaman fraksi mengenai Raperda APBD 2024 di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).

 

Viani mengungkapkan bahwa alasannya memilih Gerindra karena sosok ketua umumnya, yakni Prabowo Subianto. Secara terang-terangan dia mengaku mengagumi menteri pertahanan RI tersebut. "(Alasan memilih Partai Gerindra) Pak Prabowo dong. Karena Pak Prabowo mantap," ujarnya.

 

Viani menerangkan Partai Gerindra dipilihnya secara matang. Menurut dia, Partai bergambar burung garuda berwarna kuning tersebut adalah 'kendaraan' yang pas baginya dalam berpolitik.

 

"Kan kita milih partai enggak asal-asal milih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia," kata ketua umum Relawan Hopeng Prabowo tersebut.

 

Mengenai pencalegannya, Viani menyebut dirinya masih berkontestasi di daerah pemilihan yang sama dengan sebelumnya, yakni Dapil Jakarta Utara 3. Diketahui, Viani telah dipecat dari PSI berdasarkan SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai anggota PSI. Pemecatan itu dilakukan karena dugaan penggelembungan dana yang dilakukan Viani.

 

Selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi. Sebelumnya, Viani menegaskan, tuduhan pemecatan dirinya oleh PSI adalah pembunuhan karakter yang merusak citra. Menurut Viani, alasan pemecatan karena dugaan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah.

 

Atas kasus itu, Viani pun menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021. Proses hukum berlangsung, Viani belum menjalankan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).  

 

Hingga kini PAW dirinya masih diproses pimpinan dewan. DPW PSI DKI Jakarta pada 14 September 2023 lalu kembali mengajukan surat permohonan kepada pimpinan dewan untuk memproses PAW Viani karena sudah hampir dua tahun belum juga mendapat respons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement