Rabu 13 Sep 2023 08:20 WIB

Peserta Pesta Seks Bergantian Pasangan di Semanggi Harus Bayar Rp 1 Juta

Sebelum diadakan di Semanggi, penyelenggara sudah mengadakan di Cilandak dan Bogor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks di Kuningan, Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto:

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang  perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement