Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Rapat tersebut digelar secara tertutup.
“Pertemuan soal anu saja, urusan RUU DKI,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa draf RUU Daerah Khusus Jakarta masih dibahas oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, draf tersebut belum akan dibawa ke DPR pada bulan ini.
“Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” kata Heru di Istana Kepresidenan Jakarta.
Saat ditanya apakah ada arahan Presiden Jokowi soal ini, Heru enggan menjawabnya. “Belum, belum. (Tanya) Pak Mendagri,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknnya tengah merampungkan RUU ASN. Menurut dia, aturan terkait kepegawaian di DKI Jakarta sudah tertampung dalam RUU ASN, sehingga tidak diperlukan lagi aturan khusus soal kepegawaian.
“Kita lagi beresi RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya,” ujar Azwar Anas.
Ia mencontohkan perekrutan tenaga profesional di Daerah Khusus Jakarta yang nantinya tidak perlu diatur dalam aturan khusus. Sebab, RUU ASN juga akan memberikan ruang bagi institusi tertentu agar bisa mengangkat pegawai non-ASN.
“Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di Daerah Khusus Jakarta misalnya, itu tak perlu diatur di aturan itu ya usulan Kemenpan, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu,” jelas dia.