Selasa 12 Sep 2023 17:11 WIB

Ajukan RUU Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah Ungkap 12 Masalah Urban Belum Terselesaikan

Pemerintah remsi mengusulkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ke DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Petugas berjaga di kawasan Bundaran HI saat pengalihan lalu lintas dalam rangka KTT ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan di sekitar lokasi KKT ASEAN selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Pengalihan lalu lintas tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, pertama pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas kali ini menyisir  pada jakur prioritas di sepanjang jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman, dan dari Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.
Foto:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa mengumpulkan sejumlah menterinya di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Rapat tersebut digelar secara tertutup.

“Pertemuan soal anu saja, urusan RUU DKI,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa draf RUU Daerah Khusus Jakarta masih dibahas oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, draf tersebut belum akan dibawa ke DPR pada bulan ini.

Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” kata Heru di Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat ditanya apakah ada arahan Presiden Jokowi soal ini, Heru enggan menjawabnya. “Belum, belum. (Tanya) Pak Mendagri,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknnya tengah merampungkan RUU ASN. Menurut dia, aturan terkait kepegawaian di DKI Jakarta sudah tertampung dalam RUU ASN, sehingga tidak diperlukan lagi aturan khusus soal kepegawaian.

“Kita lagi beresi RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya,” ujar Azwar Anas.

Ia mencontohkan perekrutan tenaga profesional di Daerah Khusus Jakarta yang nantinya tidak perlu diatur dalam aturan khusus. Sebab, RUU ASN juga akan memberikan ruang bagi institusi tertentu agar bisa mengangkat pegawai non-ASN.

“Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di Daerah Khusus Jakarta misalnya, itu tak perlu diatur di aturan itu ya usulan Kemenpan, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non-ASN pada level tertentu,” jelas dia.

photo
Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement