Selasa 12 Sep 2023 17:11 WIB

Ajukan RUU Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah Ungkap 12 Masalah Urban Belum Terselesaikan

Pemerintah remsi mengusulkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ke DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Petugas berjaga di kawasan Bundaran HI saat pengalihan lalu lintas dalam rangka KTT ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan di sekitar lokasi KKT ASEAN selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Pengalihan lalu lintas tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, pertama pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas kali ini menyisir  pada jakur prioritas di sepanjang jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman, dan dari Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas berjaga di kawasan Bundaran HI saat pengalihan lalu lintas dalam rangka KTT ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan di sekitar lokasi KKT ASEAN selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Pengalihan lalu lintas tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, pertama pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas kali ini menyisir pada jakur prioritas di sepanjang jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman, dan dari Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RUU tersebut akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Edward menjelaskan 12 permasalahan urban yang belum diselesaikan hingga saat ini. Dua masalah yang disampaikan pertama adalah persoalan banjir dan penurunan muka tanah.

Baca Juga

"Polusi udara dan air; permasalahan transportasi; kemacetan; pemukiman kumuh; sampah; ruang terbuka hijau; pengelolaan limbah; pedagang kaki lima; kriminalitas; dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Baleg, Senin (11/9/2023).

RUU yang diusulkan akan mempertahankan aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Semula, yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua," ujar Edward.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement