Selasa 12 Sep 2023 17:11 WIB

Ajukan RUU Daerah Khusus Jakarta, Pemerintah Ungkap 12 Masalah Urban Belum Terselesaikan

Pemerintah remsi mengusulkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ke DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Petugas berjaga di kawasan Bundaran HI saat pengalihan lalu lintas dalam rangka KTT ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan di sekitar lokasi KKT ASEAN selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN berlangsung. Pengalihan lalu lintas tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, pertama pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas kali ini menyisir  pada jakur prioritas di sepanjang jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman, dan dari Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.
Foto:

Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/9/2023) menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan tersebut untuk mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

"Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/9/2023).

Adapun dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya adalah rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.

"Berdasarkan hal di atas, Panja memutuskan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut. Satu, jumlah prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujar Baidowi.

"Dua, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," sambungnya.

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat yang juga legislator asal daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III mendukung RUU tersebut. Sebab, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan segera tergeser dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU tentang Daerah Khusus Jakarta akan mengisi kekosongan hukum setelah status ibu kota negara dicabut dari Jakarta.

"Mengingat Jakarta tidak lama lagi akan tidak menjadi ibu kota negara. Sehingga sangat penting memang untuk dilakukan perubahan atas undang-undang tentang Jakarta sebagai ibu kota negara yang akan kembali seperti daerah-daerah lain," ujar Santoso dalam rapat pleno dengan Kemenkumham, Selasa.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga legislator asal daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I Mardani Ali Sera. Tujuan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk memberikan sifat kekhususan kepada Jakarta sebagai penopang perekonomian nasional.

"Saya mewakili daerah pemilihan Jakarta, ada banyak nih, satu, dua, tiga, empat, banyaklah mayoritas, mau bicara semua. Intinya adalah satu kita dukung segera RUU ini menjadi payung bagi DKI yang lebih maju, lebih sejahtera, dan tidak turun, walaupun tidak menjadi ibu kota negara," ujar Mardani.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement