Selasa 12 Sep 2023 16:01 WIB

Mulai 17 September, Daop 3 Cirebon Beri Diskon Bagi Penumpang Disabilitas

Untuk dapat diskon penumpang disabilitas diminta mendaftar H-2 sebelum keberangkatan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
KAI Daop 3 Cirebon memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang disabilitas sebesar 20 persen, mulai 17 September 2023 hingga seterusnya. Selasa (12/9/2023)
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang disabilitas sebesar 20 persen, mulai 17 September 2023 hingga seterusnya. Selasa (12/9/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- KAI Daop 3 Cirebon memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang disabilitas. Potongan sebesar 20 persen itu diberikan untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 hingga seterusnya.

"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar Manager Humas KAI Daop 3, Ayep Hanapi, Selasa (12/9/2023).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, lanjut Ayep, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi access atau loket stasiun.

"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,’’ kata Ayep.

Jika saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tukas Ayep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement