REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Pemecatan itu terhitung sejak pekan lalu.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Selain itu, dia juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa penyalahgunaan wewenang.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," jelas Ali.