REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan dua hari cuti bersama di luar jumlah cuti bersama yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hari cuti bersama yang disiapkan itu sudah termasuk untuk skenario Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.
"Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur (cuti bersama)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Anas menerangkan, penambahan cuti bersama akan diatur melalui keputusan presiden (keppres) tersendiri. Nantinya, pemerintah mengatur akan adanya dua hari libur cuti bersama itu, maka jumlah cuti bersama berpotensi bertambah menjadi 12 hari dari yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak 10 hari.
"Nanti kita akan buat keppres tersendiri terkait dengan pilpres. Di luar yang tadi ya. Tadi kan 10, kalau nanti ditambah dua, berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari (libur nasional dan cuti bersama). Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," kata eks bupati Banyuwangi tersebut.
Pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah tersebut terdiri libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 harik," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, wisata, dan juga sektor swasta yang lain. Di mana, pedoman itu dibentuk agar pihak-pihak itu bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan.
"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelas Muhadjir.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur di bersama tahun 2024 merujuk kepada Keppres Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Kepres Nomor 3 tahun 1983 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur.