REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membatalkan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
"Sanksi tilangnya dihentikan? Ngikut saja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (11/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif.
Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang.
"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2023).
Selanjutnya, kata Nurcholis, pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service. Hanya saja, Nurcholis tidak merincikan apa bentuk pelayanan yang disediakan pihak dealer kepada pemilik kendaraan.