Senin 11 Sep 2023 16:00 WIB

Kebijakan Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Penilangan uji emisi dinilai tidak efektif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif.

Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang. 

Baca Juga

"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Selanjutnya, kata Nurcholis, pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service. Hanya saja, Nurcholis tidak merincikan apa bentuk pelayanan yang disediakan pihak dealer kepada pemilik kendaraan.

"Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," kata Nurcholis.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bukan yang belum melakukan uji. Penerapan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus emisi atau gas buang dimulai pada hari Jumat (1/9) lalu. 

"Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

Artinya, kata Doni, jika kendaraan yang belum pernah diuji lalu setelah dites hasil memenuhi standar, maka tidak bisa ditilang. Hal itu lantaran tidak ada dasarnya petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang lulus emisi. Sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," papar Doni.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement