Kamis 07 Sep 2023 18:23 WIB

Cak Imin Pilih Anies, Gerindra: Mungkin Belum Jodoh dengan Prabowo

Cak Imin dinilai mempunyai keinginan kuat untuk menjadi cawapres.

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 telah tiba di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Foto: Tangkapan layar
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 telah tiba di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai tidak ada yang salah dengan deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024. Keluarnya PKB dari

"Kami tidak memandang rekan-rekan PKB sebagai yang salah, mungkin belum jodoh dengan koalisinya Pak Prabowo," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Sebelumnya PKB tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres 2024. Adapun Prabowo menerima dukungan dari partainya, yakni Gerindra, PKB, PAN,  dan Golkar.

Namun demikian, sejauh ini Prabowo belum mengumumkan bakal calon wakil presidennya. Ia melihat Cak Imin memang memiliki keinginan kuat untuk menjadi bakal cawapres sehingga partainya tak dapat melarang apabila ada yang menawarkan itu. Sebab, dunia perpolitikan cenderung dinamis.

"Kami tidak bisa larang, dalam hitungan jam 'mode on', ya fakta (politik kami terima) itu konsekuensi demokrasi," jelasnya.

Sebelumnya, Anies-Cak Imin menggelar deklarasi di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN tersebut menjadi deklarasi pertama pasangan bacapres/bacawapres untuk Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement