Kamis 07 Sep 2023 17:48 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-Pikir untuk Banding

Hakim menilai tidak hal yang meringankan untuk terdakwa Mario Dandy.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan masih pikir-pikir soal banding usai dijatuhkan vonis 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy sebelumnya didakwa atas penganiayaan terhadap korban David Ozora hingga luka berat.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di persidangan, Kamis.

Baca Juga

Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora  segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement