Kamis 07 Sep 2023 10:18 WIB

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Cak Imin Tiba di KPK

Cak Imin diperiksa untuk perkara korupsi yang terjadi di Kemenaker pada 2012.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Bakal Calon Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyapa wartawan. (ilustrasi)
Foto:

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK sarat muatan politis. Karena, menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah Ketua Umum PKB itu mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres bersama Anies Baswedan.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" kata Hamdan Zoelva lewat unggahan di akun resmi Twitter @hamdanzoelva yang dipantau di Jakarta, Rabu malam.

Dalam unggahannya, Hamdan menuliskan bahwa penegakan hukum memang wajib dilakukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Persoalan ini bukan saja hukum an sih, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan," tulisnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 itu menganalogikan penegakan hukum oleh KPK seperti menangkap seseorang yang sedang menggelar pesta di depan para tamu.

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," tambahnya.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement