Selasa 05 Sep 2023 17:56 WIB

Argumen Tito Soal Kalangan TNI-Polri Jadi Pj Gubernur dan Surat Korpri untuk Jokowi

Korpri meminta adanya asas resiprokal TNI-Polri bisa jadi ASN, begitu pun sebaliknya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers usai melantik sembilan penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Foto:

Bersamaan dengan hari pelantikan pj gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk membatasi anggota TNI/Polri menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, melalui surat tersebut, Korpri meminta perlindungan karier ASN dengan memberi kesempatan lebih banyak kepada para aparatur negara.

"Korpri telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan RB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi," ujar Zudan dalam siaran persnya dalam Seri Webinar Korpri menyapa ASN, Selasa (5/9/2023).

Zudan menyampaikan perlu adanya asas kesetaraan dalam karier ASN. Mestinya, ada hubungan resiprokal atau saling berbalas dalam karier ASN.

"Di samping perlu adanya asas kesetaraan, mestinya bukan hanya anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun," ujarnya.

Sebelumnya, penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil dipersoalkan beberapa waktu lalu usai penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena anggota militer yang tersangkut kasus, proses penegakan hukumnya diserahkan ke peradilan militer sehingga membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

Selain itu, Zudan juga menyingung urgensi perlindungan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum. Menurutnya, perlindungan penting mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuknya Peraturan Pemerintah Bantuan Hukum ASN.

"Korpri telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya," ujarnya.

Karena menurutnya, bantuan hukum diperlukan bagi ASN yang tersangkut masalah. "Jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran. Untuk itu, saya menghimbau ASN yng tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH Korpri," ujarnya.

photo
5 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN di Jawa Barat - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement