Selasa 05 Sep 2023 17:07 WIB

Korpri Surati Presiden Minta Batasi Anggota TNI/Polri Duduki Jabatan ASN

Korpri juga berharap ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Korpri, Zudan Arif Fakhrulloh (kedua kiri) meninjau stan toko online KORPRI disela-sela peringatan HUT ke-45 KORPRI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (29/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Korpri, Zudan Arif Fakhrulloh (kedua kiri) meninjau stan toko online KORPRI disela-sela peringatan HUT ke-45 KORPRI di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk membatasi anggota TNI/Polri menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, melalui surat tersebut, Korpri meminta perlindungan karier ASN dengan memberi kesempatan lebih banyak kepada para aparatur negara.

"Korpri telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan RB meminta agar anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi," ujar Zudan dalam siaran persnya dalam Seri Webinar Korpri menyapa ASN, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Zudan menyampaikan perlu adanya asas kesetaraan dalam karier ASN. Mestinya, ada hubungan resiprokal atau saling berbalas dalam karier ASN.

"Di samping perlu adanya asas kesetaraan, mestinya bukan hanya anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun," ujarnya.

Sebelumnya, penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil dipersoalkan beberapa waktu lalu seusai penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena anggota militer yang tersangkut kasus, proses penegakan hukumnya diserahkan ke peradilan militer sehingga membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

Selain itu, Zudan juga menyinggung urgensi perlindungan hukum bagi ASN yang mendapat masalah hukum. Menurut dia, perlindungan penting mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuknya Peraturan Pemerintah Bantuan Hukum ASN.

"Korpri telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya," ujarnya.

Karena, menurut dia, bantuan hukum diperlukan bagi ASN yang tersangkut masalah. "Jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran. Untuk itu, saya menghimbau ASN yang tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH Korpri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement