Jumat 19 Sep 2025 10:13 WIB

KPK Minta Bantuan PPATK Buru Juru Simpan 'Duit Haram' Kasus Korupsi Kuota Haji

Proses pencarian itu membuat pengumuman tersangka kasus kuota haji belum dilakukan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  anto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu anto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mencurigai terdapat pihak yang menjadi juru simpan uang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK tengah memburu juru simpan itu.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul disitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga

KPK berdalih proses pencarian itu menyebabkan pengumuman tersangka kasus kuota haji belum dapat dilakukan. KPK menduga pengumpulan uang menyangkut kuota haji tak hanya di pimpinan suatu lembaga saja.

"Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," ujar Budi.

Guna menemukan sosok itu, KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK meyakini kerjasama itu dapat membongkar aliran uang kasus kuota haji.

"Misalkan uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa? Kemudian digunakan dimana? saja. Kita bisa mengecek. Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya, disitu ada record-nya atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek," ujar Asep.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement