REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUM -- Polres Sukabumi menetapkan S (35 tahun) pengemudi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan yang viral di Jalan Cikukulu Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka. Hal ini didasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Akibat kecelakaan tersebut, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya masih kritis serta dirawat di RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Sukabumi.
"Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truk sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,'' ujar Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
Ia mengatakan S diduga telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Sebab, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia
Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya S mengemudi truk yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan truk menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu RT 18 RW 05, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.