Dia memastikan, ahli waris sudah menyelesaikan semua persyaratan pencairan uang konsinyasi. Seperti pertama kesepakatan penyelesaian atau musyawarah dari para termohon, keduA salah satu pihak sudah memenangkan perkara dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ketiga surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Bekasi, yaitu Kepala Kantor ATR BPN Kota Bekasi, dalam hal ini Amir Sofwan.
"Jika semua syarat sudah dipenuhi, lalu apa yang menjadi dasar BPN tidak mengeluarkan surat pengantar pencarian uang kosinyasi untuk ahli waris," ucap Alfian.
Menurut Alfian, apa yang dilakukan BPN melanggar hak dasar ahli waris sebagai warga negara. BPN sebagai perwakilan negara dalam masalah pertanahan seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Bukan malah menyulitkan," katanya.