REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok advokat mengajukan uji materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review ini dilakukan guna memberikan perlindungan secara tuntas dan menyeluruh terhadap advokat melalui hak imunitas yang mereka miliki.
Sebab, kata pemohon, selama ini nyatanya masih banyak advokat yang diproses hukum ketika menjalankan tugasnya yakni membela kliennya, kendati ada hak imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Yang terbaru adalah Kamaruddin Simanjuntak.
"Dari penyelidikan sampai bisa upaya jemput paksa, mereka sudah mendekam di sel. Otomatis apa? Perkara yang mereka tangani buyar berantakan. Contohnya banyak, seperti yang sedang ramai saat ini Bapak Kamaruddin (Kamaruddin Simanjuntak), Pak Alvin (Alvin Lim). Jadi kita berkaca ke masa depan," ujar Rizki Indra Permana, pemohon uji materi dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).
Menurut pemohon, hak imunitas yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, disebut hanya melindungi advokat ketika hendak dituntut di pengadilan. Tapi saat dilaporkan ke polisi, diselidiki dan disidik oleh penyidik, hak imunitas advokat kenyataannya tak berlaku.
"Jadi kami ingin diperluas maknanya tidak hanya dituntut di pengadilan saja. Disidik, dilidik tidak boleh, apalagi ditahan, ditangkap, dijadikan tersangka," kata La Ode Surya Alirman, pihak pemohon lainnya yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm.
Pasal 16 UU Advokat, dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Perlindungan dan perlakuan sama dihadapan hukum ini, kata pemohon bukan hanya untuk penegak hukum di luar advokat saja, tapi juga advokat itu sendiri.
"Kita sudah dilindungi undang-undang (UU Advokat), tapi pada praktiknya kita itu sering dikriminalisasi, diberangus," kata Rizki.
Pemohon pun berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan mereka. Sehingga perlindungan yang diberikan kepada advokat menjadi menyeluruh, dan tak bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena klien kami (Alvin Lim), ketika diperiksa dalam penyidikan (kasus UU ITE), penyidik berdalih 'Ini kan hanya untuk penuntutan pasal ini (Pasal 16 UU Advokat), kami boleh periksa di sini'," kata Ali Amsar Lubis, yang juga pihak pemohon.
Pemohon pun berharap seluruh advokat di Tanah Air, apa pun organisasi maupun latar belakangnya, mendukung upaya uji materi ini. Karena upaya tersebut demi perlindungan yang maksimal terhadap semua advokat, semasa melaksanakan tanggung jawab profesinya.
"Kepada seluruh advokat di nusantara ini, apa pun organisasinya agar mendukung langkah kami melakukan judicial review. Agar ke depannya advokat memiliki hak imunitas yang setara dengan penegak hukum lain," tandas Rizki.