Jumat 25 Aug 2023 23:57 WIB

Ikatan Advokat Indonesia Lantik Kepengurusan DPP IKABH

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melantik kepengurusan DPP IKABH 2023-2027.

Pelaksanaan sumpah advokat (ilustrasi).
Pelaksanaan sumpah advokat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Maqdir Ismail melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (DPP IKABH), di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Pelantikan DPP IKABH dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 097/SK/DPP-IKADIN/V/2023 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Masa Bhakti 2023-2027. Berikut adalah susunan Pengurus DPP IKABH yang dilantik terdiri;

1. Feri Kusuma sebagai ketua umum

2. Annisa Eka Fitria Ismail sebagai wakil ketua umum.

3. Arief Erawan sebagai wakil ketua umum.

4. Joddy Mulyasetya Putra sebagai sekretaris jenderal.

5. Khusenuddin sebagai wakil sekretaris jenderal.

6. Inas Syahira sebagai bendahara umum.

7. Novia Ayu Endah Budiarsi sebagai wakil bendahara umum.

Pelantikan pengurus IKABH dilakukan dalam rangka menjalankan visi organisasi, yaitu upaya untuk mewujudkan cita-cita negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna terciptanya tatanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Organisasi IKABH bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Hal ini guna memastikan kemandirian dan independensi kelembagaan dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar (AD) IKABH maupun kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk pencapaian visi organisasi," kata Feri Kusuma dalam rilisnya.

Secara garis besar, organisasi IKABH dibentuk untuk menjalankan misi di antaranya; (a) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, khususnya pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat umum dan orang-orang miskin secara cuma-cuma; (b) membela hak dan kepentingan hukum masyarakat baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan; (c) menyelenggarakan pendidikan hukum dan penyuluhan hukum kepada para pemangku kepentingan (multistakeholder); (d) membangun kerjasama dengan para pihak baik secara nasional, regional dan internasional sebagai upaya pembangunan hukum di Indonesia yang lebih baik; dan (e) melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang hukum yang bermanfaat bagi pembangunan negara hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, dan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan hadirnya IKABH ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kerja-kerja pembangunan negara hukum, dan membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Selain acara pelantikan, pada acara ini juga diselenggarakan diskusi dengan tema “Pembangunan Negara Hukum dan Hak Imunitas Advokat”. Diskusi ini menghadirkan narasumber yaitu Todung Mulya Lubis (Honorary Chairman DPP IKADIN), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Taufik Basari (anggota Komisi III DPR RI).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement