REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial Bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan anak usia dini (KAJ). Distribusi telah dilakukan sejak 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," ujar Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, di Jakarta.
Pendistribusian berbagai kartu ini sebagai wujud dukungan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan kerentanan sosial melalui pemberian bantuan sosial pada warga dengan kriteria khusus. Amirul menjelaskan wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat.
Lalu lima titik lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat. Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023.
Perinciannya, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan total 206.695 penerima. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 21.172 penerima. Kartu Anak Jakarta (KAJ) 15.355 penerima. Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) 2.527 penerima. "Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," kata Amirul.
Para penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu yang tersimpan di rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/ atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, dalam kesempatan berbeda mengimbau seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI. Penerima juga diminta berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan perseroan.