Selasa 29 Aug 2023 08:48 WIB

Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan Polri

Eks terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan Polri.
Foto:

Adapun keputusan KKEP yang kedua, yaitu berupa penjatuhan sanksi administratif terhadap Napoleon. “Yaitu berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” ujar dia. 

Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi Polri yang terseret kasus korupsi berupa penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2021 memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun penjara.

Perlawanan hukum di tingkat banding, sampai di level Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, dan kedua tersebut. Napoleon, pun dieksekusi di Lapas Cipinang namun dititipikan di sel tahanan di Bareskrim Polri. 

Pada 2022, Napoleon kembali dijerat kasus. Namun kasus terakhirnya itu terkait dengan tindak pidana umum. Napoleon melakukan penganiayaan terhadap tahanan penistaan agama, M Kace.

Terkait kasus tersebut, Napoleon dipidana lima bulan. Namun, sebagai terpidana atas dua kasus pidana yang terpisah tersebut, pada 17 April 2023, Irjen Napoleon sudah dinyatakan bebas bersyarat.

 

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, pada Jumat (4/8/2023) lalu, menyampaikan Napoleon kini dalam masa bimbingan sebagai mantan warga binaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement