Rabu 14 May 2025 16:11 WIB

Polrestabes Ciduk Dua Mahasiswa Undip yang sekap Polisi Saat May Day

Kepolisian telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kericuhan demo.

Rep: Kamran Dikamra/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan mahasiswa saat aksi May Day di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam WIB.
Foto: Kamran Dikarma
Ratusan mahasiswa saat aksi May Day di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menciduk dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat aksi penyanderaan personel Polda Jawa Tengah (Jateng) pascakerusuhan dalam aksi peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng di Kota Semarang pada 1 Mei 2025. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kericuhan demo.

Kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, membenarkan tentang penangkapan dua mahasiswa tersebut. Dia mengaku, mendapat kabar penangkapan dua kliennya pada Selasa (13/5/2025) malam WIB.

Baca Juga

"Semalam memang kami dihubungi Direktur Hukum Undip Dokter Yunanto untuk kita tim turun melakukan pengecekan ke Polrestabes, melakukan pendampingan di Polrestabes, terkait adanya penangkapan dua mahasiswa Undip. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata memang benar ada dua mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ucap Kairul di Kota Semarang, Jateng, Rabu (14/5/2025).

Kairul menjelaskan, kedua mahasiswa itu ditangkap di kos-kosan mereka di wilayah Tembalang, Kota Semarang. "Kemudian tadi malam sudah kita dampingi juga pemeriksaan sampai jam setengah 4 pagi," ujarnya.

Kairul mengonfirmasi, kedua mahasiswa Undip tersebut ditangkap terkait kerusuhan usai demo Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. "Mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah ke situ semua. Ada indikasi intimidasi, kemudian ada sisi-sisi yang lain yang itu kan masih masuk ke materi pokok perkara yang tidak bisa saya sampaikan di sini," ucapnya.

Menurut Kairul, kedua mahasiswa itu dituduh melanggar Pasal 333 juncto Pasal 170 KUHP. "Tadi malam terbit surat perintah penahanan," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement