Selasa 29 Aug 2023 18:52 WIB

Napoleon Bonaparte tak Dipecat Polri, Kompolnas: Sudah Tepat!

Kompolnas sebut hasil sidang KKEP yang tidak memecat Napoleon Bonaparte sudah tepat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri). Kompolnas sebut hasil sidang KKEP yang tidak memecat Napoleon Bonaparte sudah tepat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri). Kompolnas sebut hasil sidang KKEP yang tidak memecat Napoleon Bonaparte sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sanksi nonpemecatan terhadap terpidana korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte sudah tepat. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty mengatakan, Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memang tak harus melakukan pemecatan lantaran eks Kadiv Hubinter Polri tersebut, sudah bakal purna tugas dari kepolisian pada November 2023 mendatang.

Menurut Poengky, sanksi demosi yang dijatuhkan Sidang KKEP terhadap Napoleon patut dinilai sebagai jalan tengah. Meskipun kata Poengky, dalam putusan KKEP, juga menyatakan perbuatan Napoleon yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga

“Kami melihat putusan KKEP terhadap NB (Napoleon Bonaparte) sudah tepat. Dan merupakan win-win solution (jalan tengah) bagi NB secara pribadi, dan Polri sebagai institusi,” kata Poengky lewat pesan singkat, Selasa (29/8/2023).

Poengky mengaku menjadi perwakilan Kompolnas dalam Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon, Senin (29/8/2023). Kata dia, selama persidangan internal, para majelis hakim internal kepolisian sudah menjalani perannya sebagai forum pengadil terhadap jenderal aktif bintang dua itu.

KKEP, kata Poengky, tetap menebalkan kesalahan Napoleon sebagai perwira tinggi di Polri yang melakukan tindak pidana berat, berupa korupsi penerimaan suap. Namun kata Poengky, Sidang KKEP juga mempertimbangkan latar belakang, dan jasa pengabdian Napoleon selama bertugas di institusi.

Adapun Napoleon, yang dinyatakan sebagai pelanggar, kata Poengky, pun mengakui, dan menyesali perbuatannya. Bentuk penyesalan Napoleon tersebut, bukan cuma sikap penerimaannya atas vonis pengadilan umum yang sudah inkrah memenjarakannya selama empat tahun.

Akan tetapi, kata Poengky penyesalan Napoleon tersebut, dalam bentuk permohonan agar pemidanaan yang sudah dijalaninya selama ini, cukup sebagai hukuman pengantarnya purnatugas dari keseragaman sebagai anggota Polri. 

Pun kata Poengky, Napoleon sudah mendapatkan hukuman tambahan berupa pencopotan jabatannya, demosi, serta penghakiman publik. Karena itu, kata Poengky, Sidang KKEP sudah adil memberikan putusan yang masih memberikan hak penggunaan pataka bintang dua untuk Napoleon sebelum pensiun dari kepolisian.

“Kompolnas melihat bahwa putusan Sidang KKEP itu sudah sangat adil dengan pertimbangan yang sangat bijaksana dan komprehensif, memberikan hukuman berupa demosi terhadap NB, dan menyatakan NB melakukan perbuatan tercela. Tetapi juga Sidang KKEP juga dengan mempertimbangkan jasa-jasa pengabdian NB selama bertugas di Polri, dan November 2023 ini, NB sudah pensiun,” ujar Poengky.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Napoleon tetap sebagai anggota Polri. KKEP hanya menghukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut dengan sanksi etik berupa demosi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement