Menurut dia, polusi udara di Marunda maupun DKI Jakarta merupakan permasalahan struktural yang harus diselesaikan secara menyeluruh oleh Pemprov DKI. Kasus di Marunda, kata Syahrono menunjukkan Pemprov DKI hanya menggusur masyarakat dari kawasan Ancol dan memindahkan ke Rusunawa Marunda.
Mereka tidak diberi informasi bahwa di lokasi tersebut merupakan kawasan tercemar. Sementara itu, buruknya penanganan kasus di Marunda menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperhatikan ketimpangan sebagai faktor kerentanan.
"Pencemaran udara dan air yang terjadi di Jakarta seharusnya membuat pemerintah berbenah dan penanganannya secara serius. Pencemaran telah mengakibatkan penurunan produktivitas masyarakat dan meningkatkan beban kesehatan," kata Syahroni.