Sabtu 19 Mar 2022 08:17 WIB

KSOP Marunda Minta Hasil Audit Kegiatan Batubara sebagai Pencemar Lingkungan

Pencemaran debu batubara diduga dari kegiatan bongkar batubara di Pelabuhan Marunda.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda meminta hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang kegiatan bongkar batubara di terminal sebagai pencemar lingkungan permukiman dan sekitarnya. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda meminta hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang kegiatan bongkar batubara di terminal sebagai pencemar lingkungan permukiman dan sekitarnya. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda meminta hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang kegiatan bongkar batubara di terminal sebagai pencemar lingkungan permukiman dan sekitarnya. Untuk itu, KSOP Marunda telah berkirim surat kepada Kementerian LHK agar nantinya bisa memperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut.

"Apakah (dampak lingkungan) masih di bawah ambang atau tidak," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyaridalam siaran pers di Jakarta, Jumat (18/3).

Baca Juga

Isa menjelaskan, hasil audit atau evaluasi akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang. Menurut Isa, pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang.

Kendati demikian, KSOP Batubara sudah memberikan perkembangan mengenai tindak lanjut penanganan pencemaran debu batubara yang diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Marunda. Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal-nya, seperti menyiram saat membongkar batubara, memasang jaring, serta menutup tumpukan batubara.

Kepala KSOP Marunda juga menginstruksikan penanaman pohon di terminal Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar debu batubara tidak mencemari kawasan berpenduduk. Isa mengungkapkan, sejumlah langkah tersebut sudah berlangsung dan akan terus dilakukan, yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batubara, memasang jaring dan penanaman pohon di sekitar lokasi untuk menyaring debu batubara.

Terakhir, terkait dokumen Amdal, jika terbukti perusahaan melanggar dan mencemari lingkungan, pihaknya akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut secara tegas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement